Sistem
Unsur atau Elemen atau Bagian
Interaksi, Interelasi, Interdependensi
Terpadu, Kesatuan utuh totalitas
Tujuan, Fungsi atau Input — Output
Pengertian
Gabriel L. Almond
Konsep ekologis yang menunjukkan adanya organisasi yang berinteraksi dengan lingkungan yang mempengaruhinya maupun yang dipengaruhinya
Schoderbeck
Seperangkat tujuan yang bersama2 dengan interelasi diantara tujuan dan atribut2nya dihubungkan satu sama lain, serta dihubungkan dengan lingkungan sehingga membentuk satu keseluruhan
Russell L. Ackoff
Seperangkat elemen yangg saling melakukan interaksi
Karakteristik
Schoderbeck
Interelasi dan Interdependensi
Sistem mempunyai berbagai elemen atau subsistem yang saling berkaitan dan bergantung satu sama lain. Jika elemen atau subsistem tidak saling berkaitan dan berdiri sendiri, maka tidak akan pernah terbentuk sistem
Holisme
Setiap pendekatan sistem mewajibkan pengamatan dimulai dari keseluruhan bukan dari elemen satu persatu, elemen dilihat dalam kaitan dan ketergantungannya dengan keseluruhan elemen sistem lainnya
Sasaran
Sistem mengakibatkan terjadinya interaksi antar elemen atau subsistem. Interaksi akan menghasilkan keadaan yang memungkinkan aktivitas2 dalam sistem mencapai tujuan yang telah ditentukan
Masukan dan Keluaran
Semua sistem memerlukan masukan untuk mencapai tujuannya, hanya dengan masukan sistem bekerja. Di samping itu semua sistem menghasilkan keluaran yang diperlukan bagi sistem yang lain
Transformasi
Semua sistem selalu mengubah masukan untuk menjadi keluaran. Apa yang diterima oleh sistem akan diolah sehingga bentuk dari keluaran akan berbeda dari bentuk awalnya
Entropi
Semua sistem memiliki “batas kehidupan”
Regulasi
Semua sistem menghendaki agar semua elemen yang saling berkait dan bergantung diatur interaksinya agar semua tujuan sistem dapat tercapai
Hirarkhi
Semua sistem secara keseluruhan terdiri dari subsistem2. Jaringan yang meliput seluruh subsistem dan subsistem yang lebih kecil adalah hirarki
Diferensiasi
Setiap elemen atau subsistem akan melaksanakan fungsi2 yang tertentu. Setiap elemen atau subsistem memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain
Equifinality
Suatu keadaan dapat dicapai dengan berbagai macam cara yang berbeda berujung pada kondisi keseimbangan
Tinjauan
Himpunan
Keseluruhan dari elemen atau subsistem, saling berhubungan, mempengaruhi dan tergantung dan ada pencapaian tujuan
Proses
Ada unsur masukan atau input, proses atau konversi, keluaran atau output, umpan balik atau feedback dan lingkungan
Administrasi Negara
Felix A. Nigro
Usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam lingkungan publik
Meliputi seluruh cabang pemerintahan ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) serta pertaliannya
Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijakan publik dan merupakan bagian proses politik
Berbeda dengan administrasi privat
Berhubungan erat dengan kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Sistem Administrasi Negara
Lingkungan ( Environment )
Masukan ( Input )
Proses ( Convertion, Transformation )
Keluaran ( Output )
Umpan Balik ( Feedback )
Interaksi, Interelasi, Interdependensi
Kesatuan
Fred W. Riggs
Struktur untuk mengalokasikan barang dan jasa dalam pemerintahan
Sistem dari masukan, proses, keluaran dan umpan balik
Masukan atau input terdiri dari raw input, instrumental input dan environmental input atau bisa juga serial input, random input dan portion input
Proses atau konversi atau transformasi yang akan merubah semua masukan dikonversi atau diproses menjadi keluaran. Pengubahan dilakukan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan penganggaran
Keluaran menunjukkan apa saja yang telah dihasilkan oleh administrasi yaitu pelayanan barang dan jasa yang dapat bersifat fisik dan perilaku
Komponen
Masukan atau Inputs
Tuntutan, Dukungan, Sumber Daya dan Dana
Proses atau Konversi
Struktur, Proses Pengambilan Keputusan, Pengalaman dan Keadaan pribadi Administrator, Proses Kontrol
Keluaran atau Outputs
Barang dan Jasa, Pelayanan Masyarakat
Lingkungan
Ekologi Administrasi Negara
Pengertian
Suatu studi yang mengamati hubungan timbal balik antara administrasi negara dengan lingkungannya
Lingkungan ( environment ) merupakan keadaan sekitar yang meliputi hidup yang mempunyai berbagai macam faktor
Faktor2
John M. Gaus
Penduduk
Tempat
Teknologi Fisik dan Sosial
Cita2 atau Ide dan Harapan
Bencana dan Kepribadian
Felix A. Nigro
Perubahan kependudukan
Perkembangan Teknologi Fisik
Perkembangan Penemuan Sosial
Cita2 / Ideologi
Fred W. Riggs
Dasar2 Ekonomi
Struktur Sosial
Pola Jaringan Komunikasi
Kerangka Ideologi / Simbol
Sistem Politik
Republik Indonesia
Fisik atau Alamiah
Letak Geografis dan Lokasi
Wujud kepuluan dan laut
Letak Astronomis
Posisi Silang
Keadaan dan Kekayaan Alam
Keadaan dan Kekayaan Penduduk
Jumlah
Distribusi
Komposisi
Penghasilan
Tingkat Pendidikan
Kesehatan
Sosial atau Kemasyarakatan
Ideologi
Politik
Ekonomi
Sosbud
Hankam atau Militer
SAN RI
UUD 1945 pada 18 Agustus 1945
Pembukaan
Alenia I
Prisip dasar merdeka melawan penjajahan
Alenia II
Upaya menuju merdeka bentuk pergerakan kemerdekaan
Alenia III
Pernyataan kemerdekaan Indonesia ridho Allah dan perjuangan bangsa
Alenia IV
Tujuan negara
Bentuk negara, pemerintahan dan susunannya
Perintah UUD negara
Dasar falsafah negara
Syarat2 untuk ikut menjaga ketertiban dunia
Kemerdekaan
Perdamaian abadi
Keadilan sosial
Akan menjadi apakah RI nantinya ???
SANKRI
Landasan Konstitusional UUD 1945
Disiapkan BPUPKI dan PPKI dan disahkan pada 18 Agustus 1945
Diamandemen MPR pada
19 Oktober 1999
18 Agustus 2000
10 November 2001
10 Agustus 2002
Pada Konstitusi RIS tahun 1945 – 1950 UUD 1945 tidak berlaku sepenuhnya tapi hanya berlaku pada negara2 bagian saja dimana ibukota RIS pada waktu itu adalah Yogyakarta
Ketika diberlakukannya UUDS pada 1950 – 1959 UUD 1945 tidak berlaku
Isi UUD 1945
Pembukaan
Prinsip dasar bangsa Indonesia yang cinta kemerdekaan dan anti penjajahan
Pengakuan perjuangan pergerakan
Pernyataan kemerdekaan
Pembentukan negara RI
Tujuan, dasar, falsafah, dan perintah pembentukan UUD
Isi atau Batang Tubuh
Terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 3 Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
16 Bab UUD 1945
Bentuk dan Kedaulatan
MPR
Kekuasaan Pemerintah Negara
DPA ???
Kementerian Negara
Pemerintah Daerah
DPR
VII A. DPD
VII B. Pemilu
Hal Keuangan
VIII A. BPK
Kekuasaan Kehakiman
IX A. Wilayah Negara
Warga Negara dan Penduduk
X A. HAM
Agama
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pendidikan dan Kebudayaan
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Perubahan UUD
Perubahan atau Amandemen UUD 1945 oleh MPR
19 Oktober 1999
Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21
18 Agustus 2000
Pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, dan 28
10 November 2001
Pasal 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24
10 Agustus 2002
Pasal 2, 8, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37
Pasal yang tetap dan tidak mengalami perubahan yaitu pasal 1, 4, 10, 12, 29, dan 35
Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Dirubah total oleh MPR pada 10 Agustus 2002 sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Aturan Peralihan terdiri atas 3 pasal dan Aturan Tambahan terdiri atas 2 pasal
Isi Utama UUD 1945
Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia
Pasal 1
Lembaga2 Negara
Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 6 A, 7, 7 A, 7 B, 7 C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 20 A, 21, 22, 22 A, 22 B, 22 C, 22 D, 23 E,23 F, 23 G, 24, 24 A, 24 B, dan 24 C
Kementerian Negara
Pasal 17
Pemerintah Daerah
Pasal 18, 18A, dan 18 B
Pemilu
Pasal 22 E
Keuangan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 23, 23 A, 23 B, 23 C, 23 D, 33, dan 34
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, dan 25
Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk
Pasal 25 A, 26, 27, dan 28
HAM
Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, dan 28 J
Keagamaan
Pasal 29
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31 dan 32
Simbol Negara
Pasal 35, 36, 36 A, 36 B, dan 35 C
Perubahan UUD
Pasal 37
3 Pasal Aturan Peralihan
Mengatur peraturan perundangan, lembaga negara yang ada masih berlaku dan batas waktu pembentukan Mahkamah Konstitusi
2 Pasal Aturan Tambahan
Mengatur pemberian tugas kepada MPR RI untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPRS dan MPR serta pernyataanbahwa UUD Negara RI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal2
Ketentuan UUD yang harus Ditindaklanjuti dengan UU
Susunan dan Kedudukan MPR
Syarat Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Perjanjian Internasional
Syarat dan Akibat Keadaan Bahaya
Pemberian Gelar Tanda Jasa dll
Dewan Pertimbangan Presiden
Kementerian Negara
Pemilihan Umum
Pemerintah Daerah
Susunan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Hubungan Kekuatan Pusat dan Daerah
Daerah Khusus dan Istimewa
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Susunan dan Kedudukan DPR
Hak DPR dan Anggota
Tata Cara Pembentukan UU
Pemberhentian Anggota DPR
Susunan dan Kedudukan DPD
Tata Cara Pemberhentian Anggota DPD
APBN
Pajak Negara
Macam dan Harga Mata Uang
Keuangan Negara
Bank Sentral
BPK
Kekuasaan kehakiman
Susunan dan Kedudukan MA
Susunan dan Kedudukan KY
Hakim Konstitusi di MK
Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim
Wilayah Negara
Warga Negara dan Penduduk
Kemerdekaan Berserikat atau Mengeluarkan Pendapat
HAM
Bela Negara
Sistem Pendidikan Nasional
Perekonomian Nasional
Kesejahteraan Sosial
Simbol2 Negara
Pengelompokkan SANRI
Tingkat Nasional atau Pusat
Lembaga Negara
MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK, KY, dan BPK
Kementerian Negara
Menteri Koordinator, Menteri Negara Departemen, dan Menteri Negara
Komisi Pemilihan Umum
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Badan, Dewan dan Lembaga
Tingkat Lokal atau Daerah
Provinsi
Gubernur dan DPRD Propinsi
Kabupaten
Bupati dan DPRD Kabubaten
Kota
Walikota dan DPRD Kota
Desa dan atau Kelurahan
Kelompok Bisnis Pusat dan Daerah
BUMN
Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Perusahaan Umum ( Perum )
Perusahan Perseroan ( Pesero )
BUMD
Swasta Nasional dan Lokal
Lembaga Legislatif
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Tugas dan Wewenang
Mengubah dan Menetapkan UUD
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden ( atas usul DPR karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai Presiden / Wakil Presiden dan mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi )
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden ( jika Wakil Presiden yang menjabat saat ini berhalangan tetap )
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor dua dan tiga pada Pemilu sebelumnya ( jika Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat saat ini berhalangan tetap secara bersamaan )
Sebelum dipilih pemangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negri dan Menteri Pertahanan
Presiden dan Wakil Presiden menjabat sampai dengan Pemilu Eks
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas dan Wewenang
Memegang kekuasaan membentuk UU
Membahas RUU dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ( jika …. Dst )
Memberi persetujuan pada Presiden tentang perang dan perdamaian serta perjanjian internasional
Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi
Memiliki fungsi legislasi ( UU ), anggaran ( APBN ) dan pengawasan
Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan serta hak menyampaikan usul dan pendapat
Mengajukan RUU
Menolak atau memberikan persetujuan terhadap Perpu yang dibuat oleh Presiden
Persetujuan terhadap calon hakim agung dari Komisi Yudisial
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Mengusulkan hakim Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Tugas dan Wewenang
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah; hubungan Pusat Daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah; hubungan Pusat Daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah
Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama
Melakukan pengawasan terhadap UU di atas yang hasilnya dilaporkan ke DPR
Memberi pertimbangan calon hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari DPR
Lembaga Judikatif
Mahkamah Agung ( MA )
Tugas dan Wewenang
Memegang kekuasaan kehakiman ( bersama badan peradilan dibawahnya dalam peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi )
Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU
Memberi pertimbangan grasi dan amnesti
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Tugas dan Wewenang
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dari UUD
Memutus pembubaran Parpol
Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden
Komisi Yudisial ( KY )
Tugas dan Wewenang
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
Wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Lembaga Eksekutif
Presiden dan Wakil Presiden dibantu
Kementarian Negara
Lembaga Pemerintah Non Departemen ( LPND )
Komisi Pemilihan Umum
Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan
Mengajukan RUU pada DPR
Menetapkan PP untuk menjalankan UU
Menyampaikan penjelasan di MPR jika akan diberhentikan sebelum waktunya
Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR
Mengusulkan Wakil Presiden baru ke MPR jika Wakil Presiden berhalangan tetap
Wakil Presiden menjalankan tugas sebagai Presiden ( jika Presiden berhalangan tetap )
Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
Menyatakan perang, damai, perjanjian antar negara ( dengan persetujuan DPR )
Mengangkat duta dan konsul ( duta dengan persetujuan DPR )
Menerima penempatan duta negara lain ( dengan pertimbangan DPR )
Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Membentuk dewan pertimbangan presiden
Memberi grasi dan rehabilitasi ( dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung )
Memberi amnesti dan abolisi ( dengan memperhatikan pertimbangan DPR )
Mengangkat dan memberhentikan Menteri
Membahas RUU dengan DPR untuk mendapat persetujuan bersama
Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR dan mengundangkan di LNRI
Menetapkan Perpu
Lembaga Negara Lain
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Bank Sentral/Bank Indonesia ( BI )
Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan Bank Sentral atau Bank Indonesia ( BI )
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan negara yang hasilnya diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang kewenangan dan tangungjawabnya diatur dengan UU
Sistem Administrasi Negara di Tingkat Lokal
Landasan Hukum dan Prinsip Pengaturan
Pasal 18, 18 A dan 18 B dalam UUD 1945
NKRI dibagi atas daerah2 Propinsi
Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota
Propinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU
Pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Tugas pembantuan yaitu urusan lain yang dilimpahkan pemerintah pusat pada pemerintah daerah
Pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) memiliki DPRD yang anggota2nya dipilih melalui Pemilu
Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis melalui pemilu
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas2nya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan emerintah pusat
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) atau antara Propinsi dengan Kabupaten dan Kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU
Negara mengakui dan menghormati satuan2 pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan UU
Neg mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU.
Undang2 Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
Undang2 Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang2 Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang2 Otonomi Daerah
Pemberian Kewenangan Wajib
Pusat à 6 kewenangan inti, dll
Kewenangan Pusat
Politik Luar Negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi atau Peradilan
Moneter dan Fiskal Nasional
Agama
Propinsi à Otonomi yang terbatas
Kewenangan Daerah Propinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial
Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten atau kota
Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten atau kota
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten atau kota
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau kota
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang2an
Kabupaten atau Kota à Otonomi yang luas dengan kewenangan wajib
Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan
Penanggulangan masalah sosial
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
Pelayanan administrasi penanaman modal
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang2an
Desa à Kewenangan Kabupaten atau Kota yang dilaksanakan oleh Desa
SAN Daerah
Perangkat Daerah
Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ( LTD )
Kabupaten atau Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ( LTD ), Kecamatan, dan Kelurahan atau Desa
Unit Kerja dan Pimpinan | Tugas dan Kewajiban | Pengangkatan dan Pemberhentian | Pertanggungjawaban atau Ketentuan Lain2 |
SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIS DAERAH | Bantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan LTD |
|
|
SEKRETARIAT DPRD SEKRETARIS DPRD |
| Diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati Walikota atas persetujuan DPRD |
|
DINAS DAERAH KEPALA DINAS | Unsur pelaksana Otonomi daerah | Diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah | Bertanggung jawab pada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah |
LTD
| Unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk Badan atau Kantor atau RSUD | Diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah | Bertanggung jawab pada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah |
KECAMATAN CAMAT |
| Diangkat oleh Bupati atau Walikota atas usul Sekretaris Daerah dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang2an |
|
KELURAHAN LURAH |
| Diangkat oleh Bupati atau Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang2an |
|
DESA KEPALA DESA |
|
|
|
Susunan Organisasi, Pengendalian dan Formasi
Susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan Perda dengan memperhatikan faktor2 tertentu yang berpedoman pada PP
Pengendalian organisasi Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah untuk Propinsi dan Gubernur untuk Kabupaten atau Kota dengan berpedoman pada PP
Formasi dan persyaratan jabatan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar