Kamis, 03 Juni 2010

Sistem Administrasi Negara

Sistem

  • Unsur atau Elemen atau Bagian

  • Interaksi, Interelasi, Interdependensi

  • Terpadu, Kesatuan utuh totalitas

  • Tujuan, Fungsi atau Input — Output

Pengertian

  • Gabriel L. Almond

Konsep ekologis yang menunjukkan adanya organisasi yang berinteraksi dengan lingkungan yang mempengaruhinya maupun yang dipengaruhinya

  • Schoderbeck

Seperangkat tujuan yang bersama2 dengan interelasi diantara tujuan dan atribut2nya dihubungkan satu sama lain, serta dihubungkan dengan lingkungan sehingga membentuk satu keseluruhan

  • Russell L. Ackoff

Seperangkat elemen yangg saling melakukan interaksi

Karakteristik

Schoderbeck

  • Interelasi dan Interdependensi

Sistem mempunyai berbagai elemen atau subsistem yang saling berkaitan dan bergantung satu sama lain. Jika elemen atau subsistem tidak saling berkaitan dan berdiri sendiri, maka tidak akan pernah terbentuk sistem

  • Holisme

Setiap pendekatan sistem mewajibkan pengamatan dimulai dari keseluruhan bukan dari elemen satu persatu, elemen dilihat dalam kaitan dan ketergantungannya dengan keseluruhan elemen sistem lainnya

  • Sasaran

Sistem mengakibatkan terjadinya interaksi antar elemen atau subsistem. Interaksi akan menghasilkan keadaan yang memungkinkan aktivitas2 dalam sistem mencapai tujuan yang telah ditentukan

  • Masukan dan Keluaran

Semua sistem memerlukan masukan untuk mencapai tujuannya, hanya dengan masukan sistem bekerja. Di samping itu semua sistem menghasilkan keluaran yang diperlukan bagi sistem yang lain

  • Transformasi

Semua sistem selalu mengubah masukan untuk menjadi keluaran. Apa yang diterima oleh sistem akan diolah sehingga bentuk dari keluaran akan berbeda dari bentuk awalnya

  • Entropi

Semua sistem memiliki “batas kehidupan”

  • Regulasi

Semua sistem menghendaki agar semua elemen yang saling berkait dan bergantung diatur interaksinya agar semua tujuan sistem dapat tercapai

  • Hirarkhi

Semua sistem secara keseluruhan terdiri dari subsistem2. Jaringan yang meliput seluruh subsistem dan subsistem yang lebih kecil adalah hirarki

  • Diferensiasi

Setiap elemen atau subsistem akan melaksanakan fungsi2 yang tertentu. Setiap elemen atau subsistem memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain

  • Equifinality

Suatu keadaan dapat dicapai dengan berbagai macam cara yang berbeda berujung pada kondisi keseimbangan

Tinjauan

  • Himpunan

Keseluruhan dari elemen atau subsistem, saling berhubungan, mempengaruhi dan tergantung dan ada pencapaian tujuan

  • Proses

Ada unsur masukan atau input, proses atau konversi, keluaran atau output, umpan balik atau feedback dan lingkungan


Administrasi Negara

Felix A. Nigro

  • Usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam lingkungan publik

  • Meliputi seluruh cabang pemerintahan ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) serta pertaliannya

  • Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijakan publik dan merupakan bagian proses politik

  • Berbeda dengan administrasi privat

  • Berhubungan erat dengan kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sistem Administrasi Negara

  • Lingkungan ( Environment )

  • Masukan ( Input )

  • Proses ( Convertion, Transformation )

  • Keluaran ( Output )

  • Umpan Balik ( Feedback )


Interaksi, Interelasi, Interdependensi

Kesatuan

Fred W. Riggs

  • Struktur untuk mengalokasikan barang dan jasa dalam pemerintahan

  • Sistem dari masukan, proses, keluaran dan umpan balik

  • Masukan atau input terdiri dari raw input, instrumental input dan environmental input atau bisa juga serial input, random input dan portion input

  • Proses atau konversi atau transformasi yang akan merubah semua masukan dikonversi atau diproses menjadi keluaran. Pengubahan dilakukan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi dan penganggaran

  • Keluaran menunjukkan apa saja yang telah dihasilkan oleh administrasi yaitu pelayanan barang dan jasa yang dapat bersifat fisik dan perilaku

Komponen

    • Masukan atau Inputs

Tuntutan, Dukungan, Sumber Daya dan Dana

    • Proses atau Konversi

Struktur, Proses Pengambilan Keputusan, Pengalaman dan Keadaan pribadi Administrator, Proses Kontrol

    • Keluaran atau Outputs

Barang dan Jasa, Pelayanan Masyarakat

    • Lingkungan


Ekologi Administrasi Negara

Pengertian

  • Suatu studi yang mengamati hubungan timbal balik antara administrasi negara dengan lingkungannya

  • Lingkungan ( environment ) merupakan keadaan sekitar yang meliputi hidup yang mempunyai berbagai macam faktor

Faktor2

    • John M. Gaus

      • Penduduk

      • Tempat

      • Teknologi Fisik dan Sosial

      • Cita2 atau Ide dan Harapan

      • Bencana dan Kepribadian

    • Felix A. Nigro

      • Perubahan kependudukan

      • Perkembangan Teknologi Fisik

      • Perkembangan Penemuan Sosial

      • Cita2 / Ideologi

    • Fred W. Riggs

      • Dasar2 Ekonomi

      • Struktur Sosial

      • Pola Jaringan Komunikasi

      • Kerangka Ideologi / Simbol

      • Sistem Politik



Republik Indonesia

  • Fisik atau Alamiah

    • Letak Geografis dan Lokasi

      • Wujud kepuluan dan laut

      • Letak Astronomis

      • Posisi Silang

    • Keadaan dan Kekayaan Alam

    • Keadaan dan Kekayaan Penduduk

      • Jumlah

      • Distribusi

      • Komposisi

      • Penghasilan

      • Tingkat Pendidikan

      • Kesehatan

  • Sosial atau Kemasyarakatan

    • Ideologi

    • Politik

    • Ekonomi

    • Sosbud

    • Hankam atau Militer

SAN RI

UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Pembukaan

  • Alenia I

Prisip dasar merdeka melawan penjajahan

  • Alenia II

Upaya menuju merdeka bentuk pergerakan kemerdekaan

  • Alenia III

Pernyataan kemerdekaan Indonesia ridho Allah dan perjuangan bangsa

  • Alenia IV

    • Tujuan negara

    • Bentuk negara, pemerintahan dan susunannya

    • Perintah UUD negara

    • Dasar falsafah negara

    • Syarat2 untuk ikut menjaga ketertiban dunia

    • Kemerdekaan

    • Perdamaian abadi

    • Keadilan sosial

Akan menjadi apakah RI nantinya ???


SANKRI

Landasan Konstitusional UUD 1945

Disiapkan BPUPKI dan PPKI dan disahkan pada 18 Agustus 1945

Diamandemen MPR pada

  • 19 Oktober 1999

  • 18 Agustus 2000

  • 10 November 2001

  • 10 Agustus 2002

Pada Konstitusi RIS tahun 1945 – 1950 UUD 1945 tidak berlaku sepenuhnya tapi hanya berlaku pada negara2 bagian saja dimana ibukota RIS pada waktu itu adalah Yogyakarta

Ketika diberlakukannya UUDS pada 1950 – 1959 UUD 1945 tidak berlaku

Isi UUD 1945

  • Pembukaan

  • Prinsip dasar bangsa Indonesia yang cinta kemerdekaan dan anti penjajahan

  • Pengakuan perjuangan pergerakan

  • Pernyataan kemerdekaan

  • Pembentukan negara RI

  • Tujuan, dasar, falsafah, dan perintah pembentukan UUD

  • Isi atau Batang Tubuh

Terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 3 Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan

16 Bab UUD 1945

  1. Bentuk dan Kedaulatan

  2. MPR

  3. Kekuasaan Pemerintah Negara

  4. DPA ???

  5. Kementerian Negara

  6. Pemerintah Daerah

  7. DPR

VII A. DPD

VII B. Pemilu

  1. Hal Keuangan

VIII A. BPK

  1. Kekuasaan Kehakiman

IX A. Wilayah Negara

  1. Warga Negara dan Penduduk

X A. HAM

  1. Agama

  2. Pertahanan dan Keamanan Negara

  3. Pendidikan dan Kebudayaan

  4. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

  5. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

  6. Perubahan UUD

Perubahan atau Amandemen UUD 1945 oleh MPR

    • 19 Oktober 1999

Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21

    • 18 Agustus 2000

Pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, dan 28

    • 10 November 2001

Pasal 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24

    • 10 Agustus 2002

Pasal 2, 8, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, dan 37

    • Pasal yang tetap dan tidak mengalami perubahan yaitu pasal 1, 4, 10, 12, 29, dan 35

Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

      • Dirubah total oleh MPR pada 10 Agustus 2002 sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

      • Aturan Peralihan terdiri atas 3 pasal dan Aturan Tambahan terdiri atas 2 pasal

Isi Utama UUD 1945

        • Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia

Pasal 1

        • Lembaga2 Negara

Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 6 A, 7, 7 A, 7 B, 7 C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 20 A, 21, 22, 22 A, 22 B, 22 C, 22 D, 23 E,23 F, 23 G, 24, 24 A, 24 B, dan 24 C

        • Kementerian Negara

Pasal 17

        • Pemerintah Daerah

Pasal 18, 18A, dan 18 B

        • Pemilu

Pasal 22 E

        • Keuangan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 23, 23 A, 23 B, 23 C, 23 D, 33, dan 34

        • Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, dan 25

        • Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk

Pasal 25 A, 26, 27, dan 28

        • HAM

Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, dan 28 J

        • Keagamaan

Pasal 29

        • Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 30

        • Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31 dan 32

        • Simbol Negara

Pasal 35, 36, 36 A, 36 B, dan 35 C

        • Perubahan UUD

Pasal 37

        • 3 Pasal Aturan Peralihan

Mengatur peraturan perundangan, lembaga negara yang ada masih berlaku dan batas waktu pembentukan Mahkamah Konstitusi

        • 2 Pasal Aturan Tambahan

Mengatur pemberian tugas kepada MPR RI untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPRS dan MPR serta pernyataanbahwa UUD Negara RI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal2

Ketentuan UUD yang harus Ditindaklanjuti dengan UU

        • Susunan dan Kedudukan MPR

        • Syarat Umum Presiden dan Wakil Presiden

        • Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

        • Perjanjian Internasional

        • Syarat dan Akibat Keadaan Bahaya

        • Pemberian Gelar Tanda Jasa dll

        • Dewan Pertimbangan Presiden

        • Kementerian Negara

        • Pemilihan Umum

        • Pemerintah Daerah

        • Susunan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

        • Hubungan Kekuatan Pusat dan Daerah

        • Daerah Khusus dan Istimewa

        • Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

        • Susunan dan Kedudukan DPR

        • Hak DPR dan Anggota

        • Tata Cara Pembentukan UU

        • Pemberhentian Anggota DPR

        • Susunan dan Kedudukan DPD

        • Tata Cara Pemberhentian Anggota DPD

        • APBN

        • Pajak Negara

        • Macam dan Harga Mata Uang

        • Keuangan Negara

        • Bank Sentral

        • BPK

        • Kekuasaan kehakiman

        • Susunan dan Kedudukan MA

        • Susunan dan Kedudukan KY

        • Hakim Konstitusi di MK

        • Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim

        • Wilayah Negara

        • Warga Negara dan Penduduk

        • Kemerdekaan Berserikat atau Mengeluarkan Pendapat

        • HAM

        • Bela Negara

        • Sistem Pendidikan Nasional

        • Perekonomian Nasional

        • Kesejahteraan Sosial

        • Simbol2 Negara

Pengelompokkan SANRI

          • Tingkat Nasional atau Pusat

            • Lembaga Negara

MPR, DPR, Presiden, DPD, MA, MK, KY, dan BPK

            • Kementerian Negara

Menteri Koordinator, Menteri Negara Departemen, dan Menteri Negara

            • Komisi Pemilihan Umum

            • Lembaga Pemerintah Non Departemen

Badan, Dewan dan Lembaga

          • Tingkat Lokal atau Daerah

  • Provinsi

Gubernur dan DPRD Propinsi

  • Kabupaten

Bupati dan DPRD Kabubaten

  • Kota

  • Walikota dan DPRD Kota

  • Desa dan atau Kelurahan

          • Kelompok Bisnis Pusat dan Daerah

  • BUMN

Perusahaan Jawatan ( Perjan )

Perusahaan Umum ( Perum )

Perusahan Perseroan ( Pesero )

  • BUMD

  • Swasta Nasional dan Lokal

Lembaga Legislatif

          • Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Tugas dan Wewenang

  • Mengubah dan Menetapkan UUD

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden

  • Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden ( atas usul DPR karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai Presiden / Wakil Presiden dan mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi )

  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden ( jika Wakil Presiden yang menjabat saat ini berhalangan tetap )

  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor dua dan tiga pada Pemilu sebelumnya ( jika Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat saat ini berhalangan tetap secara bersamaan )

    • Sebelum dipilih pemangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negri dan Menteri Pertahanan

    • Presiden dan Wakil Presiden menjabat sampai dengan Pemilu Eks

          • Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Tugas dan Wewenang

  • Memegang kekuasaan membentuk UU

  • Membahas RUU dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama

  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ( jika …. Dst )

  • Memberi persetujuan pada Presiden tentang perang dan perdamaian serta perjanjian internasional

  • Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi

  • Memiliki fungsi legislasi ( UU ), anggaran ( APBN ) dan pengawasan

  • Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan serta hak menyampaikan usul dan pendapat

  • Mengajukan RUU

  • Menolak atau memberikan persetujuan terhadap Perpu yang dibuat oleh Presiden

  • Persetujuan terhadap calon hakim agung dari Komisi Yudisial

  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan

  • Mengusulkan hakim Mahkamah Konstitusi

          • Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

Tugas dan Wewenang

  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah; hubungan Pusat Daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah

  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah; hubungan Pusat Daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah

  • Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama

  • Melakukan pengawasan terhadap UU di atas yang hasilnya dilaporkan ke DPR

  • Memberi pertimbangan calon hakim Mahkamah Konstitusi usulan dari DPR

Lembaga Judikatif

  • Mahkamah Agung ( MA )

Tugas dan Wewenang

  • Memegang kekuasaan kehakiman ( bersama badan peradilan dibawahnya dalam peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi )

  • Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU

  • Memberi pertimbangan grasi dan amnesti

  • Mahkamah Konstitusi ( MK )

Tugas dan Wewenang

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dari UUD

  • Memutus pembubaran Parpol

  • Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu

  • Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden

  • Komisi Yudisial ( KY )

Tugas dan Wewenang

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR

  • Wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim

Lembaga Eksekutif

Presiden dan Wakil Presiden dibantu

  • Kementarian Negara

  • Lembaga Pemerintah Non Departemen ( LPND )

  • Komisi Pemilihan Umum

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

  • Memegang kekuasaan pemerintahan

  • Mengajukan RUU pada DPR

  • Menetapkan PP untuk menjalankan UU

  • Menyampaikan penjelasan di MPR jika akan diberhentikan sebelum waktunya

  • Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR

  • Mengusulkan Wakil Presiden baru ke MPR jika Wakil Presiden berhalangan tetap

  • Wakil Presiden menjalankan tugas sebagai Presiden ( jika Presiden berhalangan tetap )

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU

  • Menyatakan perang, damai, perjanjian antar negara ( dengan persetujuan DPR )

  • Mengangkat duta dan konsul ( duta dengan persetujuan DPR )

  • Menerima penempatan duta negara lain ( dengan pertimbangan DPR )

  • Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

  • Membentuk dewan pertimbangan presiden

  • Memberi grasi dan rehabilitasi ( dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung )

  • Memberi amnesti dan abolisi ( dengan memperhatikan pertimbangan DPR )

  • Mengangkat dan memberhentikan Menteri

  • Membahas RUU dengan DPR untuk mendapat persetujuan bersama

  • Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR dan mengundangkan di LNRI

  • Menetapkan Perpu

Lembaga Negara Lain

  • Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

  • Bank Sentral/Bank Indonesia ( BI )

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan Bank Sentral atau Bank Indonesia ( BI )

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan negara yang hasilnya diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

  • Bank Indonesia merupakan bank sentral yang kewenangan dan tangungjawabnya diatur dengan UU


Sistem Administrasi Negara di Tingkat Lokal

Landasan Hukum dan Prinsip Pengaturan

  • Pasal 18, 18 A dan 18 B dalam UUD 1945

  • NKRI dibagi atas daerah2 Propinsi

  • Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota

  • Propinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU

  • Pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

Tugas pembantuan yaitu urusan lain yang dilimpahkan pemerintah pusat pada pemerintah daerah

  • Pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) memiliki DPRD yang anggota2nya dipilih melalui Pemilu

  • Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis melalui pemilu

  • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas2nya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan emerintah pusat

  • Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan

  • Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU

  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah ( Propinsi, Kabupaten dan Kota ) atau antara Propinsi dengan Kabupaten dan Kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU

  • Negara mengakui dan menghormati satuan2 pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan UU

  • Neg mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU.

Undang2 Pelaksanaan Pemerintahan Daerah

  • Undang2 Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang2 Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang2 Otonomi Daerah

Pemberian Kewenangan Wajib

  • Pusat à 6 kewenangan inti, dll

Kewenangan Pusat

  • Politik Luar Negeri

  • Pertahanan

  • Keamanan

  • Yustisi atau Peradilan

  • Moneter dan Fiskal Nasional

  • Agama

  • Propinsi à Otonomi yang terbatas

Kewenangan Daerah Propinsi

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Penyediaan sarana dan prasarana umum

  • Penanganan bidang kesehatan

  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial

  • Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten atau kota

  • Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota

  • Pengendalian lingkungan hidup

  • Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten atau kota

  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan

  • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten atau kota

  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau kota

  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang2an

  • Kabupaten atau Kota à Otonomi yang luas dengan kewenangan wajib

Kewenangan Daerah Kabupaten atau Kota

  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

  • Penyediaan sarana dan prasarana umum

  • Penanganan bidang kesehatan

  • Penyelenggaraan pendidikan

  • Penanggulangan masalah sosial

  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan

  • Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten atau kota

  • Pengendalian lingkungan hidup

  • Pelayanan pertanahan

  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan

  • Pelayanan administrasi penanaman modal

  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang2an

  • Desa à Kewenangan Kabupaten atau Kota yang dilaksanakan oleh Desa

SAN Daerah

Perangkat Daerah

  • Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ( LTD )

  • Kabupaten atau Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ( LTD ), Kecamatan, dan Kelurahan atau Desa



Unit Kerja dan Pimpinan

Tugas dan Kewajiban

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pertanggungjawaban atau Ketentuan Lain2

SEKRETARIAT DAERAH

SEKRETARIS DAERAH

Bantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan LTD

  • Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Gubernur

  • Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota diangkat dan diberhentikan Gubernur atas usul Bupati atau Walikota

  • Diangkat dari golongan PNS yang memenuhi syarat

  • Bila berhalangan dilaksanakan Pejabat yang ditunjuk Kepala Daerah

  • Bertanggung jawab pada Kepala Daerah

  • Pembina Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD )


  • Tanpa pertimbangan Pimpinan DPRD

    • Semula Pembina PNSD adalah Kepala Daerah


SEKRETARIAT DPRD

SEKRETARIS DPRD

  • Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan DPRD

  • Menyelenggarakan Administrasi Keuangan DPRD

  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

  • Menyediakan dan mengkoordinasikan Tahun Anggaran sesuai kemampuan Keuangan Daerah a wajib meminta pertimbangan Pimpinan DPRD

Diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati Walikota atas persetujuan DPRD

  • Scara Teknis Operasional berada dibawah dan bertanggungjawab pada Pimpinan DPRD

  • Scara Administrasi bertanggungjawab pada Kepala daerah melalui Sekretaris Daerah

  • Susunan Organisasi Sekretariatan DPRD ditetapkan oleh Perda dengan berpedoman pada PP

DINAS DAERAH

KEPALA DINAS

Unsur pelaksana Otonomi daerah

Diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah

Bertanggung jawab pada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah

LTD

    • KEPALA KANTOR

    • KEPALA BADAN

    • KEPALA RSUD

Unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk Badan atau Kantor atau RSUD

Diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah

Bertanggung jawab pada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah

KECAMATAN

CAMAT

  • Melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota unttk menangani urusan Otonomi Daerah

  • Selain itu menyelenggarakan tugas Umum Pemerintah

  • Mengkoordinasikan Kegiatan :

    • Pemberdayaan masyarakat

    • Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum

    • Penerapan dan penegakan perundang2an

    • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum

    • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan di Kecamatan

    • Membina penyelenggaraan Pemerintahan desa atau Kelurahan

    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang jadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah desa atau Kelurahan

      • Dalam menjalankan tugas dibantu Perangkat Kecamatan

Diangkat oleh Bupati atau Walikota atas usul Sekretaris Daerah dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang2an

  • Dibentuk diwilayah Kabupaten atau Kota dengan Perda yang berpedoman PP

  • Bertanggungjawab pada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah

  • Perangkat Kecamatan bertanggungjawab pada Camat

  • Pelaksana ketentuan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Walikota yang berpedoman pada PP

KELURAHAN

LURAH

      • Melaksanakan Pelimpahan dari Bupati atau Walikota

      • Selain itu mempunyai tugas :

    • Pelaksana kegiatan pemerintahan Kelurahan

    • Pemberdayaan masyarakat

    • Pelayanan Masyarakat

    • Penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum

    • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

  • Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu Perangkat Kelurahan

  • Untuk kelancaran tugas, Lurah dapat dibentuk Lembaga lain ( RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM )

Diangkat oleh Bupati atau Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang2an

  • Kelurahan dibentuk diwilayah Kecamatan dengan Perda yang berpedoman pada PP

  • Bertanggungjawab pada Bupati atau Walikota melalui Camat

  • Perangkat Kelurahan bertanggungjawab pada Lurah

  • Pelaksana ketentuan tentang Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Walikota sesuai peraturan perUUan

DESA

KEPALA DESA

  • Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah desa dan Badan Pertimbangan Daerah ( BPD)

  • Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa :

    • Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa

    • Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya pada desa

    • Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten atau kota

    • Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan pada desa

  • Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu Perangkat Desa (Sekdes dll)

  • Di desa dapat dibentuk Lembaga kemasyarakatan untuk membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat

  • Kades dipilih oleh dan dari penduduk desa, dilantik oleh Bupati atau Walikota dari calon yang mendapat suara terbanyak paling lambat 30 hari setlah pilkades

  • Masa jabatan Kades 6 tahun dan dapat dipilih kembali 1x saja

  • Anggota BPD dipilih dengan musyawarah mufakat dengan masa jababatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali 1x saja

  • Desa ada diwilayah Kabupaten atau kota dan dapat berkembang menjadi kelurahan dengan Perda

  • Bertanggungjawab pada Bupati atau Walikota melalui Camat

  • Laporan pertanggungjawaban pada rakyat lewat BPD

  • Perangkat Desa bertanggung jawab pada Kades

  • Pengaturan lbih lanjut tentang Desa ditetapkan dengan Perda berpedoman pada PP

Susunan Organisasi, Pengendalian dan Formasi

    • Susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan Perda dengan memperhatikan faktor2 tertentu yang berpedoman pada PP

    • Pengendalian organisasi Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah untuk Propinsi dan Gubernur untuk Kabupaten atau Kota dengan berpedoman pada PP

    • Formasi dan persyaratan jabatan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada PP